Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi KTP Elektronik : Ini Kesaksian Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia sekaligus mantan Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan bahwa pihaknya melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan No 56/2010 yang mengatur tentang kontrak tahun jamak tidak berkaitan dengan proyek KTP elektronik.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11)./Antara-Wahyu Putro A
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan, bahwa pihaknya melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan No 56/2010 yang mengatur tentang kontrak tahun jamak tidak berkaitan dengan proyek KTP elektronik.

Hal itu diungkapkan oleh Agus Martowardojo yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2010, di hadapan majelis hakim sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (30/3/2017).

“Revisi itu kami lakukan pada akhir 2011 sementara tenderproyek KTP elektronik sudah dilakukan pada Februari 2011 dan revisi tidak ada kaitannya sama sekali dengan proyek KTP elektronik,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, PMK No 56/2010 tersebut direvisi menjadi PMK 194/2010 karena banyak proyek-proyek besar dan strategis tidak bisa dilakukan secara tahun jamak karena tersandung aturan yang ketat dalam PMK 56.

Selain itu, paparnya, ada audit dari Insekptur Jenderal Kemenkeu bahwa PMK 56 ini perlu diperbaiki karena ada substansi di Keputusan Presiden No 42/2002 dan Presiden ketika itu juga mengeluarkan Kepres lain tentang pengadaan barang dan jasa sehingga PMK tersebut harus disesuaikan.

Anggaran

Adapun syarat pengajuan proyek multiyears sebagaimana diatur dalam PMK tersebut seperti ada permohonan dari kementerian lembaga kemudian yang juga penting ada kejelasan proyek itu dibiayai oleh anggaran dan tersedia anggaran rupiah murni.

Perlu juga ada penegasan dari instansi teknis yang sesuai fungsinya bahwa proyek ini adalah untuk berapa lama perlu dibangun dan secara teknis kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Kemudian kementerian teknis tanda tangan surat tanggung jawab mutlak kalau anggaran ini lebih dari satu tahun anggaran akan diprioritaskan anggaran dan kalau nanti thn depan diperlukan anggaran akan diprioritaskan dan kkementerian teknis buat komitmen bahwa kalau direalisasikan dan ternyata ada anggaran yang tidaj direalisasikan, yang tidak boleh direalisasikan ini tidak boleh digunakan untuk biayai program yang lain,” paparnya.

Adapula perpanjangan kontrak tahun jamak kementerian teknis meminta untuk perpanjangan kontrak tahun jamak, ajukan ke Menkeu untuk melakukan perpanjangan kontrak tahun jamak dan harus juga menyampaikan hasil audit dari BPKP untuk meyakinkan capaian yang telah dilakukan dalam proyek tersebut serta dan harus ada kondisi kaahr atau force majeur.

“Dalam case e-ktp ketika diajukan kahar dasar dari Kemendagri adalah UU Kependudukan mengharuskan pemerintah bangun sistem e ktp harus selesai di akhir 2012 dan di dalam APBN Presiden mengatakan bahwa ini proyek prioritas nasional dan penting dasar pemilu 2014 dandan permohonan kontrak tahun jama disetujui Februari 2011 kemudian Kemendagri melakukan pengadaan,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper