Kabar24.com, JAKARTA - Komitmen Komisi II DPR untuk segera melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada awal April nanti bagi calon anggota KPU dan Bawaslu diapresiasi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Prinsipnya pemerintah bersama dengan DPR melaksanakan amanat UU, yaitu masa jabatan anggota komisioner KPU dan Bawaslu yakni lima tahun,” kata Mendagri melalui pesan tertulis, Selasa (28/3/2017).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu mengatakan masa jabatan bagi anggota komisioner KPU dan Bawaslu yakni lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji.
Masa jabatan anggota komisioner KPU dan Bawaslu 2012-2017 akan berakhir pada 12 April 2017 nanti. Oleh karena itu, sepatutnya DPR segera untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022.
Sebelumnya, pemerintah melalui tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu telah mengirimkan sebanyak 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu.
Mendagri sebelumnya juga optimistis DPR akan segera melakukan fit dan proper test sebelum tanggal 12 April 2017. Pemerintah bersama dengan DPR saat ini juga tengah membahas RUU Pemilu, maka soal nanti adanya perubahan persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu menurut Mendagri akan disesuaikan kembali. Pada intinya saat ini pemerintah bersama dengan DPR tidak melanggar UU.
“Soal nanti RUU Pemilu keputusannya ada perubahan terkait persyaratan dan keanggotaan KPU dan Bawaslu dapat disesuaikan kembali, yang utama sekarang tidak melanggar UU dan tidak ada kevakuman keanggotaan KPU dan Bawaslu,” tandas dia.