Kabar24.com,JAKARTA - Sejumlah jaksa Korea Selatan mengatakan bahwa mereka akan mengusahakan surat perintah penangkapan untuk Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Park geun-hye.
Surat perintah penangkapan tersebut akan memungkinkan untuk menahan Park sekitar 20 hari selama berjalannya proses investigasi terkait dugaan penerimaan suap dari sejumlah bisnis besar.
Park (65) menjadi Presiden Korea Selatan pertama yng dipilih secara demokrasi dan lantas dimakzulkan dalam sebuah sidang konstitusional yang diadakan oleh parlemen bulan ini.
Park dituduh melakukan kolusi bersama temannya, Choi Soon-sil, menekan sejumlah perusahaan besar untuk menyalurkan donasi bagi dua yayasan yang mendukung kebijakan sang mantan presiden tersebut.
Choi dan park menyangkal telah melakukan kesalahan tersebut.
Dalam pengumuman terkait pengusahaan surat perintah penangkapan, sejumlah jaksa tersebut mengatakan mereka memiliki alasan untuk mencurigai bahwa Park kemungkinan akan mencoba menghilangkan barang bukti.
"Kasus ini sangat serius karena terduga telah menunjukkan perilaku penyalahgunaan kekuasaan dengan menekan sejumlah perusahaan untuk memberi dana dan mengungkung kebebasan manajemen dengan menggunakan kekuasaan dan otoritasnya sebagai presiden," kata jaksa tersebut seperti dikutip, Reuters, Senin (27/3/2017).
Park yang saat ini masih bebas,telah menjalani pemeriksaan selama 14 jam minggu lalu.
Jika pengadilan mengabulkan permohonan surat perintah penangkapan, Park akan menjadi mantan Presiden Korea Selatan ketiga yang ditahan selama menjalani pemeriksaan.
Jika Park ditahan, Jaksa akan memiliki waktu hingga 20 hari untuk melanjutkan penyelidikan dan dalam rentang waktu tersebut mereka harus bisa mengajukan tuntutan terhadapnya.
Park kemungkinan akan menghadapi lebih dari 10 tahun masa tahanan jika terbukti menerima suap dari pimpinaan sejumlah perusahaan besar, termasuk bos Samsung Jay Y. Lee.