Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Jessica Ajukan Kasasi

Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini, Senin (27/3/2017) dan meminta klien mereka dibebaskan dari tahanan, karena masa penahanannya habis dan belum ada perpanjangan masa penahanan resmi.
Jessica Kumala Wongso/Antara
Jessica Kumala Wongso/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini, Senin (27/3/2017) dan meminta klien mereka dibebaskan dari tahanan, karena masa penahanannya habis dan belum ada perpanjangan masa penahanan resmi.

Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin, saat ini menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Sekarang tim penasihat hukum di rutan karena masa penahanan Jessica habis," kata Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica.

Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan masa penahanan kliennya berakhir Minggu (26/3/17) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan kedua Jessica.

Otto menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Jessica bersifat wajib karena putusan pengadilan belum incraht atau belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengajukan kasasi.

"Masa penahanan belum ada perpanjangan. Sekarang Pak Hidayat berada di Rutan Pondok Bambu meminta (Jessica) dibebaskan," kata Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta.

"Karena putusan ini belum incraht, maka harus ada perpanjangan penahanan," lanjut Otto.

Pada Senin (13/3/2017) banding yang ajukan Jessica Kumala Wongso untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper