Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengacara Jessica Ajukan Kasasi

Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini, Senin (27/3/2017) dan meminta klien mereka dibebaskan dari tahanan, karena masa penahanannya habis dan belum ada perpanjangan masa penahanan resmi.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 27 Maret 2017  |  15:06 WIB
Pengacara Jessica Ajukan Kasasi
Jessica Kumala Wongso - Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini, Senin (27/3/2017) dan meminta klien mereka dibebaskan dari tahanan, karena masa penahanannya habis dan belum ada perpanjangan masa penahanan resmi.

Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin, saat ini menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Sekarang tim penasihat hukum di rutan karena masa penahanan Jessica habis," kata Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica.

Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan masa penahanan kliennya berakhir Minggu (26/3/17) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan kedua Jessica.

Otto menjelaskan, perpanjangan penahanan terhadap Jessica bersifat wajib karena putusan pengadilan belum incraht atau belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengajukan kasasi.

"Masa penahanan belum ada perpanjangan. Sekarang Pak Hidayat berada di Rutan Pondok Bambu meminta (Jessica) dibebaskan," kata Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta.

"Karena putusan ini belum incraht, maka harus ada perpanjangan penahanan," lanjut Otto.

Pada Senin (13/3/2017) banding yang ajukan Jessica Kumala Wongso untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Mirna

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top