Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E KTP: Andi Narogong Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanpa penduduk KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012.
 Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan depan) dan Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi (kiri depan) memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3)./Antara-Aprillio Akbar
Anggota DPR dari Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan depan) dan Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi (kiri depan) memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanpa penduduk KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Ia mengatakan tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri, atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penanganan dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-E.

"Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-E. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," tambah Alexander.

Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri.

"Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yagn diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panitia pengadaan," ungkap Alexander.

Terkait penetapan tersangka tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.

Dalam dakwaan mantan Direktur Jendera Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Andi disebut sebagai pihak yang cukup dominan mulai dari penganggaran hingga pengadaan KTP-E.

Andi adalah pengusaha yang sudah biasa menjadi rekanan di Kemendagri sehingga ia menjadi pihak yang memberikan sejumlah uang untuk Komisi II DPR.

Hal itu diawali dengan pertemuan antara Irman, Sugiharto dan Andi Narogong di ruang kerja Irman. Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar untuk KTP-E.

Pertemuan dilangsungkan beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di hotel Gran Melia yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setnov.

Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E. Setnov lalu menyatakan akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.

Pada Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR sebelum RDP, Irman bertemu dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, M Nazaruddin, Andi Narogong dan sejumlah anggota Komisi II DPR saat itu Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni dan Arief Wibowo untuk membahas program KTP-E sebagai program prioritas utama yang dibiayai menggunakan APBN murni secara "multiyears".

Pertemuan juga menyepakati Andi Narogong yang akan mengerjakan proyek KTP-E karena sudah terbiasa di Kemendagri dan "familiar". DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011 pada Juli-Agustus 2010, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui KTP-E.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya DPR menyetujui anggaran KTP-E dengan rencana besar 2010 senilai Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal Fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Kesepakatan pembagian anggarannya adalah: 1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek 2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada: a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar.

Andi juga yang selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR yaitu Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Melchias Marcus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambe, Tamsil Linrung, Marzuki Ali, Partai Golkar, Partai Demokrat serta pejabat Kemendagri saat itu yaitu Sekjen Kemendagri Diah Anggraini serta Mendagri Gamawan Fauzi melalui saudaranya Azmin Aulia.

Setelah membereskan soal anggaran, Andi membuat tim Fatmawati yang terdiri dari para pengusaha untuk mengerjakan proyek KTP-E untuk mengatur pelelangan sehingga konsorsium yang mereka inginkan dapat menang lelang dan dibayar meski pekerjaan KTP-E tidak selesai dan terlampau mahal sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper