Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan perusahaan asuransi yang menjamin kapal MV Caledonian Sky, yakni P&I Club telah menyepakati bahwa besaran luasan wilayah terumbu karang yang di survei mencapai 22.060 meter persegi.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa kesepakatan besaran luasan survei tersebut tidak sama dengan luasan kerugian.
"Perkembangan terbaru kita, luasan wilayah survei, bukan luasan kerugian, sudah disepakati mencapai 22.060 meter persegi," ujarnya di Kemenko Kemaritiman, Senin (20/3) petang.
Luasan terumbu karang untuk disurvei tersebut memiliki rata rata kedalaman antara tiga sampai enam meter dibagi dalam sembilan transect / transek atau penampang luas.
"Sistemnya menggunakan fotografi. Jadi setiap meter diambil fotonya. Namun sampai saat ini baru selesai tujuh transect, jadi dua transect sisanya akan selesaikan besok," ujarnya.
Menurutnya hingga saat ini, tim yang melakukan pengukuran tersebut baru bisa menyelesaikan sebanyak tujuh transect lantaran terkendala kondisi ombak yang cukup deras sehingga menyulitkan penyelesaian pekerjaan.
"Harusnya kemarin targetnya selesai sembilan transect itu tapi karena ombaknya terlalu deras, maka kita putuskan dilanjutkan besok lagi," ujarnya.
Kemudian, kata dia, nantinya setelah proses survei tersebut selesai mencapai sembilan transect, baru menuju langkah berikutnya yakni melakukan verifikasi luas wilayah kerusakannnya.
"Perusahaan asuransi ini P&I Club, London, ini juga sudah menyatakan kepada saya bersedia membayar segala tuntutan kerugian yang diajukan kita asalkan memenuhi dua syarat yakni terverifikasi dan jumlahnya reasonable," terangnya.
Sementara itu, saat ini dalam waktu yang bersamaan bahwa tim penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk urusan pidana juga telah turun ke lapangan.
Seiring dengan hal itu juga, tim dari Institur Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sedang melakukan survei dampak sosial ekonomi di Raja Ampat Papua.
"Kita harapkan dalam waktu yang tidak lama lagi, setelah sembilan transcent selesai disurvei, bisa segera dilakukan pengukuran kerusakan," ujarnya.