Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kaltimra menyarankan agar pemerintah daerah setempat mengoptimalkan dan memodernisasi pengumpulan data pajak daerah.
Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan pemda masih mendata penerimaan daerah dengan cara lama. Padahal, optimalisasi pendataan pajak daerah dapat meningkatkan PAD.
"Pemda masih menggunakan cara lama dengan melakukan penyisiran. Contohnya untuk pajak restoran, Pemkot Balikpapan masih saja menggunakan cara menunggu di restoran dan mencatat dalam satu hari berapa jumlah transaksi," jelasnya, Minggu (19/3/2017).
Selain itu, dia menilai pemetaan potensi pajak juga belum digarap secara profesional. Samon berpendapat, untuk memastikan besaran pajak yang dilaporkan, harus dicocokkan dengan rantai pasokannya.
Semua jenis komoditas yang digunakan, harus diketahui agar pemerintah dapat menaksir berapa besaran keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha dalam sebulan.
"Potensi akan terlihat kalau ada ketidakcocokan laporan. Misalnya, restoran harus dicari memasok besar dari mana. Kalau sebulan memasok 100 karung, keuntungan yang didapat ya harus sesuai dengan pasokan dan konsumsinya," sambungnya.
Dia mengatakan potensi penerimaan pajak dari restoran sebenarnya cukup besar. Oleh karena itu, dia membuka diri apabila pemerintah daerah ingin bersinergi dengan kantor pajak.
Seperti yang diketahui, Kanwil DJP Kaltimra telah memetakan potensi pajak di Kaltimra. Menurutnya, potensi pajak restoran diproyeksikannya mencapai Rp50 miliar. "Nanti kami bisa berikan gambaran potensinya ke pemda. Tinggal bagaimana pemda bertindak di lapangan," tutup Samon.