Kabar24.com, JAKARTA - Badan Keahlian DPR dituding mencoba membangun kesadaran palsu sehubungan dengan upaya mereka mencari dukungan dari pihak akademisi guna merevisi Undang-undang No.30/ 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sulistiyo Suwarno,. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa badan tersebut selalu mengkampanyekan bahwa upaya merevisi regulasi mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan cara untuk memperkuat lembaga itu.
“Padahal tujuan utama mereka untuk merevisi UU KPK patut diduga sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan dan hukum digunakan sebagai cara untuk meneguhkan kekuasaan itu,” paparnya usai pertemuan antara Forum Rektor Indonesia dan Forum Guru Besar Antikorupsi bersama pimpinan KPK, Jumat (17/3/2017).
Padahl, lanjutnya, jika dilihat dari materi yang telah dipublikasikan kepada khalayak, revisi itu berpotensi melemahkan KPK karena ada berbagai kewenangan yang selama ini melekat dengan lembaga penegak hukum tersebut akan dicabut, atau dibatasi.
Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Asep Saefuddin mengungkapkan bahwa pihaknya secara tegas menolak upaya untuk merevisi UU KPK karena selama ini lembaga itu telah menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi yang mumpuni.
“Semestinya KPK diperkuat dan didukung oleh DPR dan pemerintah, bukannya direvisi sehingga melemahkan KPK,” ujar Rektor Universitas Trilogi Jakarta itu.
Baca Juga
Dia pun menilai Badan Keahlian DPR bertindak gegabah dengan melakukan sosialisasi rencana revisi regulasi tersebut dengan mendekati lingkungan akademisi karena semestinya kegiatan sosialisasi dilakukan ketika draft regulasi tersebut sudah hampir diselesaikan.
“Kalau sifatnya konsultasi mungkin dilakukan sebelum penyusunan draft, tapi kalau sosialisasi itu kan istilahnya kalau sudah hampir selesai disusun,” tambahnya.
Forum Rektor Indonesia, paparnya, menolak keras pelaksanaan rencana revisi tersebut. Seruan penolakan itu akan diteruskan kepada setiap kampus sehingga tidak memberikan kesempatan bagi Dewan Keahlian DPR untuk melakukan sosialisasi revisi tersebut.
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo serta para pimpinan di DPR. Langkah itu pernah dilakukan oleh forum tersebut tahun lalu ketika wacana mengenai revisi UU KPK mengemuka.
Pihaknya menilai desakan untuk merevisi UU KPK berkaitan erat dengan upaya pengusutan terhadap kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Rencana revisi itu, paparnya, patut diduga sebagai upaya memecah konsentrasi dan melemahkan KPK.
“Lebih baik DPR membantu KPK untuk menuntaskan megakorupsi seperti KTP elektronik dan kasus-kasus lainnya demi kemajuan bangsa sehingga kita tidak punya utang kepada generasi penerus,” ujarnya.
Pihaknya juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa bahwa segala bentuk ancaman terhadao kerja KPK merupakan ancaman terhadap kerja pemberantasan korupsi dan hal tersebut bukan hanya bertentangan dengan semangat Kabiner Kerja Presiden Joko Widodo, tetapi juga Nawacita.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan sejauh ini pihaknya telah mendapatkan jaminan dari pemerintah bahwa upaya revisi tersebut tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah dan terbukti rencana tersebut tidak dimasukkan ke dalam program legislasi nasional. Namun para pimpinan KPK heran karena muncul desakan untuk merevisi aturan tersebut di DPR.
“Kami tolak upaya untuk merevisi UU KPK,” pungkasnya.