Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Sri Bintang Pamungkas

Pihak kepolisian mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas yang telah menjalani masa tahanan selama 75 hari di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sri Bintang Pamungkas./youtube
Sri Bintang Pamungkas./youtube

Kabar24.com,JAKARTA - Pihak kepolisian mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas yang telah menjalani masa tahanan selama 75 hari di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menjelaskan penangguhan penahanan dilakukan atas dasar kondisi kesehatan Sri Bintang.

"Ditangguhkan penahanannnya sesuai dengan pengajuan istrinya. Alasan kita kan kesehatan makanya kita berikan," jelas Argo kepada Bisnis.com, Kamis (16/3/2017).

Lebih lanjut Argo menjelaskan, bahwa yang diberikan pada Sri Bintang hanyalah penangguhan penahanan, jadi bukan pembebasan. Dengan demikian, proses hukum terkait kasus yang menjeratnya saat ini tetap akan berjalan.

"Nggak [bukan pembebasan]. Proses hukum.masih tetap berjalan," tambahnya.

Sebelumnya, Istri Sri Bintang, Ernalia Bintang Pamungkas membenarkan kabar tersebut. Menurut Erna, Sri Bintang keluar dari tahanan pada Rabu (15/3/2017).

"Benar, kemarin," katanya.

Menilik kembali perjalanan kasus makar yang menjerat Sri Bintang, dia resmi ditahan pada 3 Desember 2016 lalu setelah ditangkap bersama dengan tersangka dugaan makar lainnya di beberapa tempat berbeda.

Dia pun ditempatkan di Rutan Narkoba bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar.

Polisi sempat memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember dan diperpanjang kembali selama 30 hari pada 31 Januari.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper