Kabar24.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kapal pesiar yang menabrak terumbu karang di area Raja Ampat, Papua Barat beberapa waktu lalu, harus membayar ganti rugi karena telah menyebabkan kerusakan alam.
Sebelumnya, Kapal pesiar MV Caledonian Sky Inggris diketahui menerjang terumbu karang saat sedang sandar di Raja Ampat, Papua Barat pada 3 Maret 2017.
"Dia harus bayar. Kapal Itu kan ada asuransinya. Dia harus bayar," katanya di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rabu (15/3/2017).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat menyatakan kandasnya kapal pesiar tersebut membawa dampak kerugian yang sangat besar bagi Kabupaten Raja Ampat karena merusak terumbu karang seluas 1,3 hektare.
Kapal pesiar canggih tersebut diduga masuk ke pulau Gam Kabupaten Raja Ampat membawa ratusan wisatawan asing secara tidak diketahui oleh pemerintah daerah setempat.
Adapun, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat baru mengetahui kapal tersebut membawa ratusan wisatawan mengunjungi pulau Gam setelah kapal tersebut dilaporkan kandas dan merusak terumbu karang.