Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus megakorupsi KTP elektronik (e-KTP) kepada para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari proses pengadaan e-KTP.
Penyebutan nama-nama ini disampaikan pada sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2012 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta.
"Azas praduga tak bersalah. Sudah, serahkan ke KPK," ujar Presiden melalui keterangan resmi, Minggu (12/3/2017).
Presiden meyakini bahwa para penyidik KPK akan bekerja secara profesional guna menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
"Saya ingin ini diproses yang benar dan saya yakin KPK bertindak profesional terhadap kasus ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menambahkan bahwa program e-KTP berubah menjadi masalah besar akibat adanya kesalahan sistem dan penyalahgunaan anggaran.
"Sekarang menjadi bubrah semua gara-gara anggaran (pengadaan e-KTP) dikorup," kata Presiden.
Presiden menyampaikan, kasus tersebut harus bisa segera diselesaikan. Pasalnya, program e-KTP adalah cara untuk menyelesaikan sejumlah masalah di Tanah Air, mulai dari masalah kependudukan hingga Pilkada.
"Sebetulnya kalau e-KTP ini jadi dan benar, kita bisa selesaikan banyak sekali masalah, misal urusan paspor tanpa fotokopi KTP, SIM, perbankan, perpajakan, urusan Pilkada. Semuanya kalau sistem yang kita bangun benar ini sudah rampung," ujar Jokowi.