Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Korea (MK) Selatan memutuskan pemakzulan atas Presiden Park Geun-hye hari ini, dan menurunkannya dari jabatan, akibat skandal suap yang melibatkan kelompok perusahaan besar yang sempat mengguncang negara itu.
Park menjadi presiden pertama yang dipilih secara demokratis, namun diturunkan di tengah jalan. Pemilihan presiden akan digelar dalam 60 hari ke depan sesuai dengan konstitusi.
"Kami menurunkan Park Geun-hye dari jabatannya," ujar Lee Jung-mi, acting president MK dalam acara dengar pendapat dengan parlemen sebagaimana dikutip Reuters, Jumat (10/3/2017).
Tindakan wanita itu telah mengkhianati kepercayaan rakyat . Pernyataan pejabat MK itu menyertai keputusan seluruh anggota majelis yang terdiri atas delapan anggota mahkamah yang memutuskan pemakzulan dengan suara bulat.
Park tetap akan menyandang gelar presiden meski kekuasaannya telah dilucuti dan diserahkan kepada penjabat sementara hingga hasil pemilu diperoleh.
Moon Jae-in, tokoh progresif Korea Selatan, diperkirakan akan menang mudah mengalahkan tokoh-tokoh dari partai konservatif Park.
Park, 65 tahun, diberhentikan sementara oleh parlemen pada 9 Desember lalu atas sejumlah tuduhan, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dia dituduh berkolusi dengan temannya, Choi Soon-sil, untuk menekan pengusaha besar memberi kontribusi miliaran won bagi dua yayasan Choi. Hal ini dinilai rakyat Korea Selatan sebagai bentuk pembiaran Park atas pengaruh Choi dalam mengendalikan urusan negara.
Park dan Choi telah secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Menjelang keputusan pengadilan, puluhan ribu warga yang pro dan anti-Park turun ke jalan.
Kasus ini juga melibatkan perusahaan terbesar Korea Selatan, Samsung Group. Pewaris kerajaan bisnis Samsung dan empat eksekutif top lainnya didakwa atas beberapa tuduhan termasuk penyuapan dan penggelapan.