Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan mensahkan pemakzulan Presiden Park Geun-hye karena terlibat skandal penyalahgunaan wewenang pada hari ini.
Seperti dilansir Channel NewsAsia, Jumat (10/3/2017), seluruh anggota majelis yang terdiri atas delapan hakim di Mahkamah Konstitusi memutuskan pemakzulan dengan suara bulat.
“Tidak ada pilihan selain pemakzulan," kata Lee Jung-mi, ketua majelis hakim, seperti dikutip The Washington Post.
"Presiden terbukti melanggar Konstitusi dan hukum Korea Selatan karena membiarkan temannya, Choi Soon-sil, terlibat dalam urusan pemerintahan,” ujar Lee menambahkan.
Pemilihan presiden akan diadakan dalam waktu 60 hari atau pada 9 Mei untuk memilih pengganti Park. Hingga terpilih presiden baru, Park tetap akan menyandang gelar presiden meski kekuasaannya telah dilucuti dan diserahkan kepada penjabat sementara.
Moon Jae-in, tokoh progresif Korea Selatan, diperkirakan akan menang mudah mengalahkan tokoh-tokoh dari partai konservatif Park.
Park, 65 tahun, diberhentikan sementara oleh parlemen pada 9 Desember lalu atas sejumlah tuduhan, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ia dituduh berkolusi dengan temannya, Choi Soon-sil, untuk menekan pengusaha besar memberi kontribusi miliaran won bagi dua yayasan Choi. Hal ini dinilai rakyat Korea Selatan sebagai bentuk pembiaran Park atas pengaruh Choi dalam mengendalikan urusan negara.
Park dan Choi telah secara konsisten membantah melakukan kesalahan.
Menjelang keputusan pengadilan, puluhan ribu warga yang pro dan anti-Park turun ke jalan.
Kasus ini juga melibatkan perusahaan terbesar Korea Selatan, Samsung Group. Pewaris kerajaan bisnis Samsung dan empat eksekutif top lainnya didakwa atas beberapa tuduhan termasuk penyuapan dan penggelapan.
Park, putri diktator Korea Selatan yang didukung militer, menjadi presiden perempuan pertama Korea Selatan ketika terpilih pada 2012. Ia meraih suara tertinggi dibandingkan setiap kandidat Presiden Korea Selatan di era demokrasi.