Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP : Nama Baik KPK Dipertaruhkan

pengungkapan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-E) oleh KPK merupakan pertaruhan nama baik bagi lembaga antikorupsi itu.
Jaksa Penuntut Umum KPK berjaga disamping berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto./Antara
Jaksa Penuntut Umum KPK berjaga disamping berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto./Antara

Kabar24.com, PADANG - Selain dapat menguliti perilaku korup sejumlah nama, kasus korupsi E-KTP juga dinilai sebagai pertaruhan nama baik KPK.

Pengamat hukum Universitas Bung Hatta (UBH) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Miko Kamal menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (KTP-E) oleh KPK merupakan pertaruhan nama baik bagi lembaga antikorupsi itu.

Oleh sebab itu, ujarnya, KPK harus mengusut tuntas semua nama yang terlibat secara hukum, kalau tidak berarti sedang menebar fitnah, kata dia di Padang, Kamis (9/3/2017).

Ia menyampaikan hal itu menanggapi sejumlah nama yang disebut menerima aliran dana seperti disebutkan dalam dakwaan jaksa pada sidang perdana.

Ia menerangkan tindak lanjut yang dilakukan KPK berarti pemberian kepastian hukum kepada nama-nama yang tersebut dan juga kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kasus KTP-E adalah pertaruhan bagi KPK apakah akan menjadi penegak hukum yang dipercaya masyarakat atau akan berubah menjadi Komisi Penebar Ketidakbenaran," tambah dia.

Kemudian bagi pihak yang sudah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi, maka hal itu tidak menghilangkan pidananya karena delik sudah selesai, ujarnya.

Pengembalian uang bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan, lanjutnya.

Sementara jaksa penuntut umum KPK Mochamad Wirasakjaya dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan lelang dan pengadaan KTP elektornik (KTP-E) 2011-2012 senilai total Rp5,952 triliun, diatur pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Irman dan Sugiharto bersama rekanan Kemendagri dan Komisi II DPR, Andi Agustinus alias Andi Narodong.

Sekitar Mei-Juni 2010 terdakwa Irman meminta Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya untuk membantu mempersiapkan desain proyek KTP-E dan memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Johanes dan Husni Fahmi bahwa Andi menjadi orang yang mengurus penganggaran dan pelaksanaan KTP-E.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper