Kabar24.com, JAKARTA - Ri Jong-chol, tersangka pembuhuhan Kim Jong-nam menyatakan dirinya korban konspirasi aparat penegak hukum Malaysia.
Ri dalam ketarangannya kepada pers di depan Kedutaan Besar Korut di Beijing, China mengatakan bahwa penegak hukum Malaysia memaksa untuk mendapatkan pengakuan darinya.
Kim Jong-nam tewas pada 13 Februari 2017 di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Menurut Ri, dia tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi.
“Saya tidak pergi [ke bandara], dan tidak ada alasan untuk pergi. Saya sedang mengerjakan pekerjaan saya,” kata Ri, sebagaimana dikutip dari situs berita Reuters, Sabtu (4/3/2017)
Warga Korut ini mengatakan, bahwa keberadaan dirinya di Malaysia adalah kebutuhannya sebagai pengusaha.
Ri, saat ini tengah berada di Beijing dalam perjalannya kembali ke Korut setelah dideportasi oleh pemerintah Malaysia, kemarin (3/3/2017).
Dia dideportasi setelah dilepaskan dari tahanan kepolisian Malaysia karena tidak cukup bukti.
Adapaun Ri Jong-chol, sebagaimana dilaporkan Reuters sebelumnya, telah bermukim di Malaysia selama tiga tahun. Izin kerjanya kedaluarsa pada 6 Februari 2017.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Mustafar Ali, mengatakan setelah dideportasi, Ri dilarang memasuki wilayah Malaysia lagi.