Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa HKI Tak Harus Selalu ke Pengadilan

Sengketa hak kekayaan intelektual yang kebanyakan mengarah pada urusan bisnis, tidak selalu berakhir di pengadilan. Pencarian solusi dikembalikan kepada pihak yang bersengketa.
Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)./Antara
Sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc mengikuti Sidang Pleno Laporan Tahunan 2016 yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Kamis (9/2)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sengketa hak kekayaan intelektual (HKI)  yang umumnya mengarah pada urusan bisnis, tak selalu berakhir di pengadilan. Pencarian solusi dikembalikan kepada pihak yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa yang utamanya bersangkutan dengan bisnis, tidak selalu memprioritaskan hukuman, tetapi lebih pada pengembalian kerugian dampak dari penyalahgunaan kekayaan intelektual.

Menurut hakim tinggi Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati, banyaknya perkara terkait hak kekayaan intelektual baik perkara pidana maupun perdata yang diajukan ke MA akan mengalami perubahan mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

“Penyelesaian bisa dari luar pengadilan, mereka bisa lewat Arbitrase atau ADR [Alernative Dispute Resolution]. Karena untuk kepentingan bisnis, sepertinya pengembalian materiil lebih penting,” tuturnya, Kamis (2/3/2017).

Sejauh ini, perkara perdata kekayaan intelektual yang terbanyak diajukan ke peradilan terkait merek, sementara untuk pidana lebih pada hak cipta. Jumlahnya, untuk perkara perdata yang diajukan ke MA sebanyak 61 perkara pada 2015, selanjutnya menurun menjadi 58 pada tahun lalu.

Sementara itu, untuk perkara kekayaan intelektual pada 2015 yang diajukan sebanyak 41 perkara, dan menurun drastis menjadi 17 perkara pada tahun berikutnya.

Meski mengalami tren penurunan, dia menambahkan, belum tentu pada tahun ini juga mengikuti tren yang ada. Penyesuaian undang-undang terkait kekayaan intelektual serta implementasinya, perlu dikaji lebih mendalam.

“Tahun lalu modelnya turun karena perkara kekayaan intelektual banyaknya delik aduan, sementara kalau tahun ini seperti apa belum tahu, tentu melihat kebijakan-kebijakan baru yang diimplementasikan” tambahnya.

Setidaknya, tahun lalu sudah ada dua beleid terkait kekayaan intelektual yang ditelurkan pemerintah. Pertama, Undang Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten, serta tentang Merek dan Indikasi Geografis. Mendahului kedua beleid tersebut, pada 2014, Undang Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta diterbitkan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper