Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi menegaskan Malaysia menolak permintaan delegasi Korea Utara (Korut) untuk mengambil jenazah Kim Jong-nam dan membebaskan tersangka pembunuhan Kim Jong-nam warga Korea Utara.
Zahid meminta delegasi Korea Utara menghormati proses hukum Malaysia. Permintaan Korea Utara baru akan dipertimbangkan jika seluruh sistem hukum telah dilaksanakan.
"Sebagaimana dikatakan Perdana Menteri Najib Razak sebelumnya, semua pihak harus menghormati sistem hukum negara kami," kata Zahid seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Rabu (1/3/2017).
"Kami dapat mempertimbangkan permintaan delegasi Korea Utara hanya jika seluruh prosedur investigasi dilakukan, sekarang sedang mengarah pada kesimpulan akhir," kata Zahid.
Delegasi Korea Utara yang dipimpin Ri Tong Il, mantan Duta Besar Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tiba di Kuala Lumpur, Malaysia kemarin, 28 Februari 2017. Ri mengatakan kedatangan delegasi Korea Utara ke Malaysia untuk mengambil jenazah warga Korea Utara, Kim Jong-nam.
Sebelumnya, Duta Besar Korea Utara di Kuala Lumpur menyatakan ketidakpercayaannya atas proses penyelidikan hukum di Malaysia.
Malaysia diduga memiliki agenda tersembunyi dengan negara asing sehubungan dengan tewasnya Kim Jong-nam.
Zahid yang juga Menteri Dalam Negeri Malaysia mengatakan Malaysia tidak punya agenda tersembunyi dengan penyidikan kasus kematian Kim Jong-nam. Malaysia juga tidak khawatir dengan citra buruknya gara-gara kematian Kim Jong-nam dan proses penyidikannya yang dituding ada udang di balik batu.
Kim Jong-nam, anak sulung pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Il tewas dalam perjalanan ke rumah sakit dari bandara internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Sebelumnya, ia mengaku sakit setelah dua wanita membekap wajahnya dengan kain dan menyemprotkan cairan ke wajahnya.
Belakangan hasil otopsi menunjukkan cairan itu adalah racun VX yang mematikan dan sudah lama tidak digunakan dan dilarang digunakan oleh PBB. Dua wanita itu, seorang warga Vietnam dan satu warga Indonesia, Siti Aisyah, dituntut melakukan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.