Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siti Aisyah Didakwa Membunuh Kim Jong-nam

Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (25) didakwa melakukan pembunuhan terhadap warga Korea Utara, Kim Jong-nam, dalam pembacaan dakwaan di Mahkamah Majistret Sepang Selangor, Selasa (1/3).
Siti Aisyah./Reuters
Siti Aisyah./Reuters

Kabar24.com, JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (25) didakwa melakukan pembunuhan terhadap warga Korea Utara, Kim Jong-nam, dalam pembacaan dakwaan di Mahkamah Majistret Sepang Selangor, Selasa (1/3/2017).

Dakwaan tersebut ditandatangani oleh Wakil Pendakwa Raya Selangor, Muhammad Iskandar Bin Ahmad yang diberi kuasa sebagai pengacara negara Malaysia.

Dalam dakwaan disebutkan Siti Aisyah bersama empat orang lagi yang masih bebas pada 13 Februari 2017 telah membunuh Kim Chol dengan paspor Korea Utara Nomer 836410070 kurang lebih pukul 09.00 pagi di Keberangkatan Lapangan Antar Bangsa Kuala Lumpur 2 (KLIA 2), Daerah Sepang, Selangor Darul Ehsan.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama.

Karena perbuatan tersebut dia terancam hukuman mati.

Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).

Sidang dakwaan yang dihadiri puluhan wartawan media cetak lokal dan internasional tersebut turut dihadiri Wakil Duta Besar KBRI Kuala Lumpur, Andreano Erwin, Ketua Satgas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary dan pengacara Siti Aisyah, Goo Soon Sheng dari Goo and Azura Firm.

Kim Chol yang mmerupakan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jung-un dikenal juga dengan nama Kim Jung-nam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper