Kabar24.com,JAKARTA - Jaksa Malaysia akan menjatuhkan hukuman terkait tindak pembunuhan terhadp dua wanita -seorang wanita Indonesia dan seorang lagi Vietnam- terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pembunuhan saudara tiri presiden Korea Utara.
Kim Jong-nam, yang mengkritik rezim kepemerintahan saudara tirinya Kim Jong-un, dibunuh di Kuala Lumpur pda awal bulan Februari 2017 setelah kedua wanita tersebut diduga membalurkan VX, cairan kimia yang disebut mampu mengakibatkan pemusnahan massal, ke wajahnya.
Jaksa Agung Mohammed Apandi Ali mengatakan, wanita tersebut akan secara resmi dijatuhi hukuman sesuai ketentuan dalam pasal 302 undang-undang hukum pidana pada Rabu (1/3/2017) dengan hukuman mati.
"Saya bisa memastikan hal itu," katanya seperti dikutip Reuters, Selasa (28/2/2017).
Sementara itu, pejabat Korea Selatan yakin bahwa aksi pembunuhan tersebut sebenarnya dilakukan oleh agen Korea Utaraa dan malaysia telah mengidentifikasi delapan warga Korea Utara yang teribat dalam pembunuhan ini.