Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi beserta beberapa lembaga seperti TNI, Kepolisian, Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Banten, Senin (27/2/2017).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pelatihan bersama ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala dalam penaganan perkara tindak pidana korupsi dan pengembalian keuangan negara khususnya di provinsi Banten. Dari sinergi ini diharapkan dapat terwujud kerja sama yang lebih efektif antarlembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sinergi dan kerja sama mutlak dibutuhkan agar penanganan perkara tindak pidana korupsi berjalan lebih efektif. Pelatihan pningkatan kapasitas penegak hukum ini diselenggarakan mengingat kita perlu mengantisipasi modus korupsi yang semakin canggih,” paparnya.
Pelaithan ini, lanjutnya, juga merupakan realisasi dari fungsi mekanisme pemicu yang dimiliki KPK guna mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya, mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi dalam rangka penyelamatan aset negara hasil tindak korupsi.
“Dalam kegiatan ini para peserta dibekali 10 materi dari para narasumber dengan forrmat ceramah diskusi dan tanya jawab. Hal ini untuk memperdalam pengetahuan teknis terkait penaganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pelatihan bersama ini merupakan kegiatan pertama yang diselenggarakan tahun ini. Sejak terselenggara untuk pertama kali pada 2012, pelatihan ini telah diikuti 3.137 aparat penegak hukum di sejumlah provensi meliputi wilayah Jawa Tengah, Jambi, Kalimantan Timur, Bengkulu, Sumatra Utara, Kalimantan Tengah, Papua, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Riau dan Kepri, Sulut dan Gorontalo , Bali dan NTB, Jawa Barat, DKI Jakarta , Sumatra Barat dan DI Aceh, dan Banten.
Kegiatan pelatihan kali ini ini diikuti oleh 172 peserta dari berbagai institusi yakni 40 penyidik Polda Banten, 40 penyidik dan jaksa penuntut pada Kejaksaan Tinggi Provensi Banten, 12 penyidik bareskrim Polri ,dua jaksa pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, dan 50 pemeriksa atau penyidik POM TNI, dua fungsional penyidik OJK, tiga penyidik KPK dan dua pemeriksa PPATK.