Kabar24.com, JAKARTA - Buni Yani bersama kuasa hukumnya hari ini, Senin (27/2/2017) mengunjungi Komnas HAM dan Ombudsman guna meminta kedua lembaga tersebut untuk mengawal proses perkara yang saat ini menjeratnya.
Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menilai, bahwa sejak awal kasus yang menimpa kliennya terlalu dipaksakan lantaran sudah dua kali berkas kasus ini dikembalikan oleh pihak kejaksaan.
"Dua kali dikembalikan oleh Jaksa berkasnya ... Ini ada indikasi bahwa kasus terlalu dipaksakan ya kan," katanya, Seni (27/2/2017).
Selain itu, Aldwin merasa telah terjadi diskriminasi dalam kasus kliennya, Buni Yani. Pasalnya baru-baru ini polisi diketahui mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Ade Armando. Seperti diketahui, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE terkait salah satu status di media sosialnya.
Aldwin menambahkan, bahwa Buni Yani yang sebelumnya merupakan seorang dosen saat ini telah berstatus non aktif. Buni mengisi kegiatannya dengan menulis dan mengisi sejumlah seminar.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui terkait pengembalian kembali berkas kasus Buki Yani oleh Kejati Jawa Barat.
"Belum tahu kami, belum ada informasi," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono.