Bisnis.com, HONG KONG - Mantan kepala eksekutif Hong Kong Donald Tsang, bekas pejabat tertinggi yang pernah didakwa dalam sejarah kota itu, dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan pada Rabu atas kelalaiannya dalam tugas.
Hukuman itu memberikan akhir memalukan bagi karirnya yang baik di kota bisnis Asia itu sebelum dan sesudah dikembalikan ke kuasaan China pada 1997, dan menegaskan pendapat para pengamat yang menyebut ketentuan hukum di Hong Kong dapat mendakwa kalangan tertinggi sekalipun.
Tsang yang terkenal dengan dasi kupu-kupunya, dibawa ke pengadilan dengan tangan diborgol dari rumah sakit tempat dia dirawat sejak Senin malam setelah mengalami gangguan pernafasan.
Sejumlah pejabat Hong Kong termasuk beberapa mantan pejabat tinggi menuliskan surat yang menyatakan demi kepribadian Tsang yang baik dan pelayanan publik yang besar selama empat dasawarsa, maka agar dia mendapatkan keringanan sebelum hukuman dijatuhkan.
Kesembilan hakim dalam proses pengadilan itu menyatakan Tsang bersalah atas tuduhan kelalaian dalam tugas. Dia dengan sengaja menyembunyikan perundingan sewa dengan pengembang properti Bill Wong Cho Bau saat kabinetnya membicarakan dan menyetujui izin penyiaran bagi sebuah perusahaan radio yang saat ini tidak aktif, Wave Media. Wong merupakan seorang pemilik saham besarnya.
Tsang dibebaskan dari tuduhan kelalaian kedua.
Hukuman terhadapnya menambah jumlah skandal yang melibatkan pejabat tinggi yang menodai reputasi wilayah itu sebagai kawasan yang relatif bebas dari kasus korupsi.
Kasus hukum Tsang tampaknya masih akan berlanjut, pengadilan mengatakan ada sebuah rencana pengadilan ulang pada September mendatang untuk kasus suap lainnya, meskipun demikian gagal mendapatkan suara mayoritas dari para hakim.
Lalai Tugas, Mantan Kepala Eksekutif Hong Kong Dipenjara 20 Bulan
Mantan kepala eksekutif Hong Kong Donald Tsang, bekas pejabat tertinggi yang pernah didakwa dalam sejarah kota itu, dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan pada Rabu atas kelalaiannya dalam tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Merger BUMN Karya, Dimulai dari yang Punya Aset Terbesar
13 jam yang lalu