Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung Kuwait, Minggu (19/2/2017), menjatuhkan vonis penjara 10 tahun terhadap seorang pejabat senior atas dakwaan bergabung dengan ISIS dan menjadi gerilyawan kelompok ekstremis tersebut di Irak dan Suriah.
Mahkamah juga mendenda pejabat senior pemerintah daerah sebesar 30 ribu dolar Amerika dan menyatakan ia bersalah mengajak orang lain bergabung dengan ISIS.
Keputusan MA sudah final dan tidak bisa digugat, demikian seperti dilaporkan AFP.
Pengadilan Kuwait telah menjebloskan ke penjara sederet anggota ISIS, simpatisan dan penyandang dana.
Pengadilan negara tersebut pada Desember silam menjatuhkan vonis penjara 10 tahun terhadap seorang perempuan Filipina setelah ia dinyatakan bersalah bergabung dengan ISIS dan merencanakan serangan.