Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan KPK untuk mendalami peran dan melakukan proses hukum secara optimal terhadap adik iparnya, Arif Budi Sulistyo yang tersangkut kasus suap terhadap Kasubdit Bukper Ditjen Pajak Handang Soekarna.
Arif diduga menjadi penghubung antara Handang dengan seorang pengusaha, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia bernama R. Rajamohanan Nair. Adapun, Arif merupakan suami dari adik bungsu Jokowi, yaitu Titik Relawati.
“Yang gak bener, ya diproses hukum saja. Kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semuanya harus menghormati proses hukum yang ada di KPK. Saya yakin KPK bekerja profesional dalam semua kasus,” kata Presiden di Istana Merdeka, Kamis (16/2/2017) malam.
Pada 21 November 2016, Rajamohanan dan Handang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK berhasil menyita uang senilai Rp1,9 miliar dari tangan Handang.
Keesokan harinya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Adapun, Arif telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada pertengahan Januari 2017.
“Saya tidak hanya mengeluarkan surat edaran [tentang keluarga yang memanfaatkan jabatan], tapi mungkin sudah lebih dari lima kali saya sampaikan di Sidang Kabinet, waktu pertemuan dengan direksi, dirut-dirut BUMN, saya sampaikan itu [agar jangan membawa kepentingan pribadi]. Jadi, saya kira penjelasannya sangat jelas,” ujar Jokowi.