Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menyepakati dan menyetujui usulan pagu tentang akomodasi, konsumsi dan transportasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu butir hasil kesepakatan pada rapat Panitia Kerja (Panja) Panja BPIH 1438H/2017M di Ruang Sidang Komisi VIII DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/02/2017).
Ketua Panja Komisi VIII DPR Deding Ishak mengatakan, seluruh anggota Dewan Komisi VIII yang mengikuti rapat, menyetujui usulan BPIH terkait Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi.
"Panja Komisi VIII DPR RI, setelah melakukan analisa dan pendalaman serta melihat pagu yang diusulkan oleh Panja BPIH, sangat rasional dan jelas. Untuk itu, kami sepakat akan usulan tersebut," kata Deding, dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (16/2/2017).
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mengaku puas dengan persetujuan DPR tersebut.
Delapan item yang disetujui, yakni: pagu/plafon Akomodasi di Makkah, pagu/plafon Akomodasi di Madinah, pagu/plafon Komsumsi di Madinah, pagu/plafon Komsumsi di Jeddah, pagu/plafon Komsumsi di Makkah, pagu/plafon Komsumsi Armina, pagu/plafon Transportasi shalawat dan pagu/plafon upgrade transportasi antarkota.
Sedang hal-hal lain mengenai BPIH, akan dibahas pada sidang berikutnya.