Bisnis.com, JAKARTA--Revisi regulasi kerahasiaan bank yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan belum dibahas di Komisi XI DPR.
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi XI DPR RI mengatakan, kendati kebutuhan regulasi kerahasian bank sudah diwacanakan akan dibahas dalam waktu dekat. Namun, sejauh ini, RUU tersebut belum masuk Panitia Kerja (Panja).
"Ada dua yang sudah masuk, namun khusus RUU perbankan itu belum masuk ke Panja," ungkap Eva saat dihubungi Bisnis, Rabu (15/2/2017).
Eva pun menjelaskan, dua revisi yang sudah masuk ke dalam panitia kerja yakni Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU yang mengatur soal PNBP.
Kerahasiaan perbankan diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU No. 10/1998. Dalam penjelasan pasal tersebut, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Kendati demikian, pada pasal 41, 41 A, 42, 43, 44, 44A, kerahasiaan tersebut dikecualikan untuk sejumlah kepentingan misalnya perpajakan, penyelesaian hutang piutang, hingga kepentingan peradilan yang dimanfaatkan aparat penegak hukum.
Khusus perpajakan, kendati otoritas pajak memiliki aplikasi yang bisa memangkas perizinan akses ke rekening wajib pajak. Namun ketentuan yang mengharuskan izin dari sejumlah institusi dinilai kurang efektif.