Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANTASARI vs SBY: Dituding Pemerintah Menzalimi, JK Bilang SBY Salah dan Itu Tidak Berdasar

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa pemerintah telah menzalimi dirinya adalah tuduhan yang salah dan tidak berdasar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) didampingi Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian bersiap memberikan hak suara pada Pilkada DKI Jakarta di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2)./Antara-Wahyu Putro A
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) didampingi Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian bersiap memberikan hak suara pada Pilkada DKI Jakarta di TPS 3 Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -  Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahwa pemerintah telah menzalimi dirinya adalah tuduhan yang salah dan tidak berdasar.

"Saya kira tidak, jadi pemerintah sekarang ikut aturan saja, melapor ke polisi kan Pak Antasari, dibalas Pak SBY, baguslah, berarti kita sadar hukum," kata Wapres Jusuf Kalla usai mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).

Pernyataan tersebut dikemukakan terkait tudingan SBY terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang telah menzalimi dirinya dan keluarganya karena putra sulungnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers yang meminta SBY untuk jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.

Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.

Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Terkait aksi saling melaporkan yang dilakukan Antasari dan SBY, Wapres mengatakan pemerintah saat ini akan menyerahkan semua prosesnya pada hukum yang berlaku.

"Ya kan dua-duanya minta kan, bukan satu, ya kita tunggu saja," kata JK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper