Kabar24.com, JAKARTA – Quick count Pilgub DKI 2017 baru boleh ditayangkan mulai pukul 13.00. Ketentuan penayangan hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 itu diatur
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di wilayah DKI Jakarta agar mematuhi aturan main terkait penayangan dan penyiaran program quick count (hitung cepat) Pilgub DKI Jakarta 2017, yakni paling cepat pukul 13.00 WIB.
Menurut komisi itu, lembaga penyiaran yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. “Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00 WIB,” tegas Muhammad Sulhi, Komisioner KPID DKI yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan melalui siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Batas waktu pukul 13.00 WIB ini juga sudah disepakati Gugus Tugas Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. “Jakarta sebagai ibukota negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibukota diperkirakan sudah selesai.”
Sulhi mengapreasi media penyiaran yang sejauh ini sudah menunjukkan profesionalismenya dalam peliputan Pilkada DKI. “Tanpa peran media, tak mungkin Pilkada DKI bisa semeriah ini. Kami apresiasi peran itu. Tentu tak ada gading yang tak retak. Sejumlah pelanggaran ada dan kami temukan, kami klarifikasi, serta kami keluarkan surat peringatan atau teguran. Namun sejauh ini, sebatas bukti pemantauan dan pengaduan masyarakat yang masuk, tidak ada pelanggaran siginifikan dilakukan lembaga penyiaran.”
KPID DKI berharap, lembaga penyiaran ke depan dapat terus mempertahankan profesionalisme mereka dalam liputan Pilkada, dengan selalu memperhatikan azad keadilan, keberimbangan, dan ketakberpihakan. "Dan yang penting, sebagai media mainstream, jangan terjebak hoax," kata Muhammad Sulhi.
Pilgub DKI 2017 diikuti oleh tiga pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono dan Silviana Murni, nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, serta nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Beberapa lembaga menyajikan hasil survei yang berbeda terkait dengan elektabilitas tiga pasangan calon. Hasil quick count kemungkinan besar menyajikan hal serupa.
Sudah menjadi kelaziman, di setiap pemilu akan banyak lembaga survei politik yang melakukan hitung cepat alias quick count termasuk juga di Pilgub DKI 2017. Quick count alias hitung cepat secara singkat didefinisikan sebagai metode untuk mengetahui hasil pemilihan umum dengan melakukan verifikasi melalui sampel hasil pemilu di TPS.
Kalau melihat apa yang terjadi belakangan ini bahwa beberapa lembaga survei menyajikan hasil survei yang berbeda-beda tentan siapa yang bakal unggul, kemungkinan besar hasil quick count Pilgub DKI 2017 bakal memunculkan hasil yang berbeda juga antara satu lembaga dengan lembaga lainnya
Kita masih ingat bagaimana dulu pada Pemilihan Presiden 2014 terjadi hal serupa di mana ada lembaga survei yang menyatakan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menang, tetapi ada juga hasil quick count yang menyebut pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang unggul.
Kejadian itu sempat memunculkan kebingungan di masyarakat meski sudah dijelaskan bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi dari perhitungan suara. Hanya Komisi Pemilihan Umum yang berhak melansir hasil resmi penghitungan suara di setiap pemilu.
Menurut catatan, 32 lembaga yang mendaftar untuk melakukan quick count Pilgub DKI 2017 antara lain adalah: Lingkaran Survei Indonesia, Jaringan Isu Publik, Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI), PT Cyrus Nusantara, PT Indikator Politik Indonesia, Populi Center, PT Kompas Media Nusantara, Indonesian Consultant Mandiri (Charta Politika Indonesia), Saiful Mujani Research & Consulting.
Kemudian ada PT Sun Televisi Network, Indo Barometer, Lembaga Riset Indonesia, PT Darta Media Indonesia (Kaskus), PT Siber Abadi, Lembaga Survei Indonesia, PT Grup Riset Potensial, PT Intouch Innovate Indonesia, PT Pandawa Data Utama, PT Kio 95/ Kelompok Diskusi dan Kajian Publik Indonesia (Kedai Kopi), Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yayasan Media Survei Nasional.
Untuk mengetahui secara lengkap lembaga survei yang sudah mendaftark ke KPUD DKI Jakarta untuk melakukan Pilgub DKI 2017 silakan klik di sini http://kpujakarta.go.id/file_lampiran/PENGUMUMAN%20PEMANTAU%20DAN%20LEMBAGA%20%20RISET%20TERDAFTAR%20DI%20KPU%20DKI%20JAKARTA.pdf
Berikut ini TPS dari calong gubernur dan calon wakil gubernur DKI berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis:
Pasangan Nomor Urut 1:
Agus Yudhoyono: TPS 6 Kel. Rawa Barat Jakarta Selatan
Sylviana Murni : TPS 103 Kel. Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur
Pasangan Nomor Urut 2
Ahok: TPS 54 Kel. Pluit Jakarta Utara
Djarot: TPS 8 Kel. Kuningan Timur Jajakarta Selatan
Pasangan Nomor Urut 3
Anies : TPS 028 Kel. Cilandak Barat Jakarta Selatan
Sandi : TPS 1 Kel. Selong Jakarta Selatan