Kabar24.com, JAKARTA-Dewan Keamanan PBB, Sabtu (4/2), mencabut sanksi terhadap panglima perang Afghanistan Gulbuddin Hekmatyar, yang sebelumnya dicap sebagai "teroris global" dan dituduh melakukan pelanggaran HAM.
Pencabutan tersebut dilakukan menyusul kesepakatan damai bersejarah antara kelompok pemberontak yang dipimpin Hekmatyar, Hezb-i-Islami (HIG), dan pemerintah Afghanistan pada September tahun lalu, menjamin amnesti dan keamanannya meski mendapat protes dari sejumlah kelompok HAM.
Kesepakatan itu adalah yang pertama sejak Taliban meluncurkan pemberontakan mereka pada 2001, membuka kemungkinan bagi sang mantan perdana menteri untuk kembali ke politik setelah hampir dua dekade bersembunyi.
Kesepakatan itu dipuji oleh banyak pemerintahan asing, termasuk AS, sebagai langkah yang mengarah pada perdamaian di Afghanistan. Pernyataan di situs web UNSC pada Jumat menyebutkan bahwa pembekuan aset, larangan perjalanan dan embargo senjata yang menargetkan Kematyar tidak lagi berlaku.
Sumber diplomatik menyebutkan bahwa hanya Rusia yang menentang langkah itu, meski Prancis awalnya enggan karena keterlibatan kelompok Hezb-e-Islami dalam aksi penyerbuan di timur laut Kabul yang menewaskan 10 tentara Prancis pada Agustus 2008. Amerika Serikat menetapkan Hekmatyar sebagai "teroris global" pada 2003,