Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Etik MK Harus Diperkuat

Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Konstitusi mendesak seluruh elemen bangsa untuk melakukan serangkaian upaya yang memperkuat kepatuhan para hakim konstitusi setelah beberapa hakimnya terjerat kasus penyuapan.
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar masuk kedalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Konstitusi mendesak seluruh elemen bangsa untuk melakukan serangkaian upaya yang memperkuat kepatuhan para hakim konstitusi setelah beberapa hakimnya terjerat kasus penyuapan.

Naila Rizki dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengatakan berkaca pada kasus Patralis Akbar, koalisi masyarakat itu menyerukan perlu ada upaya memperkuat kepatuhan para hakim konstitusi terhadap kode etik dan perilaku, melalui penguatan peran Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.

“Penguatan dewan etik ini untuk memantau dan memastikan bahwa setiap Hakim Konstitusi dapat memegang teguh kode etik dan amanat konstitusi yang dipercayakan kepadanya,” ujarnya, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya, kepatuhan etik dan perilaku ini harus dapat dicerminkan dengan, sikap yang imparsial dan tidak diskriminatif, tidak melakukan tindakan korupsi ataupun menerima gratifikasi dari pihak manapun, tekun di dalam menggali pengetahuan yang terkait dengan tugas-tugasnya sebagai Hakim Konstitusi, serta menjatuhkan putusan secara obyektif didasarkan kepada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koalisi tersebut juga menuntut segenap pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan publik, terutama dari seluruh elemen kelompok masyarakat sipil dan media, dalam melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja dan perilaku para Hakim Konstitusi, demi terjaganya independensi, imparsialitas dan akuntabilitas Mahkamah Konstitusi sebagai pilar utama penegakkan konstitusi.

Pihaknya juga mendorong Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung dan DPR untuk memperbaiki sistem seleksi bagi calon Hakim Konstitusi dengan, salah satunya, menetapkan standar yang setinggi-tingginya sebagai persyaratan calon Hakim Konstitusi, baik yang terkait dengan pengetahuan yang komprehensif atas konstitusi dan ilmu ketatanegaraan, namun juga rekam jejak yang bersih dari segala praktik-praktik KKN.

“Selain itu, calon Hakim Konstitusi juga harus memiliki tingkat imparsialitas dan akuntabilitas yang tinggi, sehingga afiliasi terhadap kelompok-kelompok keagamaan ataupun sosial lainya yang menjunjung gagasan-gagasan yang inkonstitusional harus dijadikan dasar penggugur kelayakan seorang calon Hakim Konstitusi,” ujarnya.

Terkait kasus Patrialis Akbar,Asfinawati dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)mengungkapkan bahwa Patrialiasi, mantan fungsionaris Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan tiga pelanggaran etika yakni pelanggaran terhadap prinsip imparsialitas, kemudian standar minimum kompetensi penguasaan ilmu pengetahuan serta melanggar prinsip akuntabilitas.

“Dalam kode etik, setiap hakim diharuskan untuk tidak menerima suap dari pihak-pihak yang berperkara. Meskipun pelanggaran ketiga ini tidak secara langsung terkait dengan perkara Uji Materi KUHP, namun perilaku yang korup seperti ini mencerminkan buruknya integritas dan akuntabilitas Patrialis Akbar yang, bukan tidak mungkin, juga mempengaruhi sikapnya yang sangat tidak berimbang sepanjang perjalanan sidang Uji Materi KUHP selama ini,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan secara terperinci untuk mengetahui persis tujuan penyimpanan uang sebesar Sing$11.300 yang disita oleh penyidik lembaga antirasuah dari Basuki Haruman, tersangka penyuap Patrialis Akbar.

“Nanti seperti apa kaitannya masih dalam penyelidikan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper