Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menduga beredarnya daging impor ilegal di daerah itu adalah ulah oknum importir atau distributor nakal yang melakukan penjualan di luar wilayah yang ditentukan.
"Impor daging ini adalah kewenangan Kementerian Perdagangan. Kita telah laporkan keadaan yang terjadi di Sumbar," kata Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Asben Hendri di Padang, Selasa (31/1/2017).
Ia menjelaskan Sumbar tidak termasuk wilayah penjualan daging impor karena itu untuk mengatasi peredaran daging ilegal itu, Disperindag Sumbar berupaya melakukan pengawasan ke pasar-pasar dan sentra penjualan daging.
"Kita juga imbau pedagang untuk tidak menjual daging tersebut karena belum bisa dipastikan apakah aman untuk dikonsumsi atau tidak," ujar dia.
Sementara itu Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Erinaldi mengatakan daging impor tersebut sudah dipastikan tidak layak konsumsi jika telah masuk pasar rakyat.
"Daging impor itu adalah daging beku yang harus dipertahankan berada pada suhu minus 17 derajat celcius. Jika sudah dijual secara terbuka di pasar rakyat tanpa adanya kotak pendingin yang standar, pasti tidak layak konsumsi lagi," kata dia.
Hanya saja, sebutnya sekarang ada indikasi oknum pedagang memanfaatkan momen tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih dengan cara mengoplos daging impor ilegal dengan daging yang dipotong pada Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumbar.
"Ini terlihat dari menurunnya jumlah sapi yang dipotong di Padang dalam beberapa hari terakhir dari awalnya sekitar 20 ekor sehari menjadi tujuh atau delapan ekor saja. Artinya, sebagian daging yang dijual adalah daging impor," kata dia.
Ia mengatakan hal itu bisa membahayakan masyarakat sebagai konsumen karena itu harus segera disikapi.
Saat ini harga daging di Sumbar relatif stabil dengan harga Rp100 ribu per kilogram.
Sebelumnya diinformasikan lima ton daging impor beku ilegal yang akan diedarkan di Kota Padang berhasil tangkap kepolisian di Jalan Bypass pada 21 Januari 2017. Penangkapan juga terjadi di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi pada 23 Januari 2017.
Di sana aparat kepolisian setempat mengamankan 380 kilogram daging impor beku ilegal dari kios distributor.
Pelaku Importir Nakal
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menduga beredarnya daging impor ilegal di daerah itu adalah ulah oknum importir atau distributor nakal yang melakukan penjualan di luar wilayah yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
3 jam yang lalu