Bisnis.com, JAKARTA - Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan oleh Koperasi Millenium Dinamika Investama, setelah beberapa kali menggelar rapat kreditur sejak debitur berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Desember 2016.
Dalam hasil pemungutan suara (voting), sebanyak 99,25% suara menyatakan setuju dengan revisi perdamaian. Adapun 0,75% menolak proposal perdamaian.
Salah satu tim pengurus restrukturisasi utang Millenium Dinamika Investama (MDI) Willing Learned mengatakan pemungutan suara diikuti oleh 247 kreditur. Jumlah mayoritas kreditur yang setuju telah mewakili tagihan Rp251 miliar. Sementara itu, hanya ada satu kreditur yang menolak dengan tagihan Rp1,8 miliar.
“Hasil voting telah memenuhi syarat Pasal 281 Ayat 1 UU tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan begitu, kami laporkan kreditur yang hadir sepakat dan setuju dengan apa yang disampaikan debitur dalam proposal perdamaian,” katanya dalam rapat kreditur, Selasa (31/1/2017).
Willing menyatakan revisi yang dilakukan oleh debitur bersifat final. Artinya, perjanjian hanya tinggal menunggu disepakati hingga akhirnya bersifat mengikat kedua belah pihak. Dia juga menilai revisi tersebut merupakan proposal yang dianggap terbaik oleh debitur, untuk membayar kewajibannya.
Kuasa hukum debitur Hamonangan Syahdan Hutabarat mengakui proposal perdamaian telah direvisi sebaik mungkin untuk mengakomodasi kemauan kreditur.
Pihaknya bersama dengan tim penasihat keuangan debitur telah merancang pengembalian utang dengan skema yang telah diperbaiki. “Proposal ini yang terbaik yang bisa kami tawarkan kepada kreditur,” katanya kepada Bisnis.
Dalam presentasinya ke kreditur, poin perubahannya dalam proposal perdamaian yaitu waktu skema pembayaran dan presentasi alokasi pembayaran kepada setiap kreditur.
Seperti diketahui, debitur mengelompokkan tipe kreditur menjadi empat kategori, berdasarkan jumlah tagihannya. Kelompok kreditur pertama yaitu kreditur yang memiliki tagihan di bawah Rp500 juta.
Kelompok kedua yaitu kreditur dengan jumlah tagihan antara Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar. Kelompok ketiga yaitu kreditur dengan nominal tagihan Rp1,5 miliar hingga Rp5 milar. Kelompok terakhir atau kreditur keempat adalah mereka yang mempunyai piutang di atas Rp5 miliar.
Dalam proposal yang baru, utang kepada kelompok kreditur pertama akan diselesaikan selama 12 kali cicilan, yang sebelumnya yaitu 15 kali. Kelompok kreditur kedua akan diselesaikan dalam 24 kali cicilan (sebelumnya 27 kali).
Kelompok kreditur ketiga akan dicicil sebanyak 36 kali, dari semula 39 kali. Sedangkan kelompok kreditur keempat dicicil 48 kali dari sebelumnya 51 kali. “Jadi yang kami ubah adalah pengurangan waktu. Setiap kelompok kreditur masing-masing dikurangi tiga bulan,” tuturnya.
Selain jangka waktu yang dipersingkat, debitur juga menawakan presentase pengembalian tagihan pada setiap kreditur. Pada tahun pertama sejak homologasi, debitur akan memfokuskan membayar tagihan kepada kreditur kelompok pertama dengan tagihan di bawah Rp500 juta.
Sebanyak 87% alokasi dana akan disalurkan pada kreditur tersebut. Sementara itu, sisanya dibagi ke kelompok kreditur lainnnya yaitu kelompok kedua 7%., kelompok ketiga 4% dan kelompok keempat 2%.
Presentase tersebut, lanjutnya, akan berubah pada tahun-tahun berikutnya. Pada tahun kedua, pembayaran tagihan akan difokuskan pada kreditur kelompok kedua, dan seterusnya.
“Kami bersyukur dan lega rencana perdamaian ini disetujui oleh mayoritas kreditur. Kini hanya menunggu homologasi dari hakim pengawas,” ujarnya..
Kendati menyetujui proposal perdamaian, sejumlah kreditur masih mempertanyakan sumber dana yang diperoleh oleh debitur dalam membayar utangnya.
Kuasa hukum salah satu kreditur Sahroni mengungkapkan pihaknya tidak ingin mendapat janji palsu dari revisi proposal perdamaian.
“Skema pembayaran memang diubah sedemikian rupa, tapi pertanyaannya dana untuk membayar ada atau tidak. Jangan hanya menjanjikan angin surga,” ujarnya dalam rapat.
Menurutnya, debitur seharusnya menginfokan transparansi dana kepada para kreditur. Berdasarkan pantauan Bisnis, tiga kreditur memilih walk out atau keluar dari rapat karena menolak revisi proposal perdamaian.Sehingga, mereka tidak melakukan absensi untuk voting.
Merespons hal tersebut, Syahdan menyebut dana untuk membayar tagihan akan terus diupayakan oleh debitur. Debitur berkomitmen membayar utang dengan cara yang tercantum dalam proposal perdamaian.
“Debitur tidak mau mengambil konsekuensi pailit. Jadi sumber dana akan selalu diupayakan,” tegasnya.
Permohonan restrukturisasi utang Koperasi MDI diajukan oleh para nasabah koperasi. Perkara ini terdaftar dengan No. 136/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.