Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Syarat Jitu Raih Tunjangan Profesi Lektor Kepala

Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi M. Nasir mengatakan syarat memperoleh tunjangan profesi bagi lektor kepala adalah menerbitkan tiga karya dalam jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun.
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara

Bisnis.com, YOGYAKARTA -  Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi M. Nasir mengatakan syarat memperoleh tunjangan profesi bagi lektor kepala adalah menerbitkan tiga karya dalam jurnal ilmiah internasional terakreditasi dalam kurun waktu tiga tahun.

"Atau paling sedikit satu karya ilmiah dalam jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental atau desain monumental dalam kurun waktu tiga tahun," kata Nasir pada pembukaan Rakernas Kemenristekdikti di Yogyakarta, Senin (30/1/2017).

Hal itu telah dituliskan dalam Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk mendorong para dosen menerbitkan jurnal ilmiah.

Dia mengatakan RPJMN 2015-2019 menargetkan ada 8.000 publikasi ilmiah, tetapi pada 2017 ini publikasi ilmiah sudah mencapai target tersebut.

"Saya pribadi menargetkan publikasi ilmiah dapat mencapai 16 ribu," kata Nasir.

----------------------------------------------------------

BACA JUGA

Evaluasi pemberian tunjangan akan dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Pemimpin PTN wajib memberikan pelaporan kelayakan pemenuhan persyaratan pemberian tunjangan kepada Direktorat Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti.

Jika ada lektor yang tidak mencukupi syarat tersebut maka tunjangan profesinya akan diberhentikan sementara.

Dorongan pemerintah guna meningkatkan jumlah publikasi sebelumnya juga dilakukan dengan mengaplikasikan laporan keuangan yang berbasis output melalui PMK Nomor 106 tahun 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper