Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menristekdikti Minta Tak Ada Pungli Penerimaan Mahasiswa

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir kembali menegaskan larangan perpeloncoan senior ke mahasiswa baru dan pungutan diluar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir. /Antara
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir. /Antara

Kabar24.com, MAJENE - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir kembali menegaskan larangan perpeloncoan senior ke mahasiswa baru dan pungutan diluar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Penegasan tersebut diungkapkan Nasir saat melakukan kunjungan kerja di kampus Universitas Sulawesi barat (Unsulbar) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Senin (22/8/2016).

"Sama sekali tidak boleh ada kekerasan, begitu pula pungutan, itu dilarang keras. Tolong teman-teman media memantau dan melaporkan ke saya," tegas Nasir, sebelum membuka Orientasi Maba Unsulbar 2016.

Menteri terlihat marah saat mendapat kabar bahwa pada masa pra-orientasi atau PKKMB, para mahasiswa Unsulbar diminta uang Rp300 ribu perorang.

Dari Masa Orientasi Maba Unsulbar atau Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru ( PKKMB ) berlangsung selama tiga hari ke depan.

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari pihak kampus Unsulbar terkait permintaan uang tersebut. Namun keterangan yang disampaikan penanggung jawab kegiatan PKKMB Unsulbar, Dr. Nasir Badu, pungutan itu diluar dari keputusan pimpinan kampus, serta bukan bagian dari kegiatan PKKMB.

Menurutnya, pungutan itu dikoordinir pihak lembaga kemahasiswaan dalam hal ini BEM Universitas dan Koperasi Mahasiswa ( KOMPA ). "Itu bukan tanggung jawab kami untuk menjelaskan, pelaksana teknik di lapangan kami tapi tidak ada sangkut pautnya dengan pembayaran itu," kata Nasir Badu, yang juga dosen FISIP Unhas.

Pengurus BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa ) Universitas sejauh ini belum mau memberikan penjelasan kepada wartawan tentang dasar hukum pungutan dan akan dikemanakan uang ratusan juta yang akan terkumpul tersebut.

Dengan pungutan Rp300.000 per orang mahasiswa baru (maba) dikalikan jumlah maba 1.850 orang maka total dana yang akan dikumpul dari mahasiswa baru mencapai Rp555 juta. Sejauh ini belum ada surat keputusan rektor yang mendasari pemintaan dana ratusan juta tersebut.

Penegasan menteri tentang larangan pelonco dan pungutan kepada Maba ini disampaikan ke media dihadapan rektor Unsulbar Akhsan Djalaluddin serta para dekan se Universitas Sulawesi Barat.

"Larangan senior ke yuniornya adalah dilarang melakukan kekerasan peloncoan termasuk kekerasan terhadap adik kelas (mahasiswa baru), tegas Nasir," kata Menteri Mohammad Nasir.

Menteri menambahkan bahwa menakut-nakuti, intimidasi bukan jamannya lagi, menurutnya mahasiswa era sekarang itu era kompetisi, era persaingan dan sama sekali tidak sejalan dengan pelonco dan pungutan.

Menteri Mohammad Nasir ke Unsulbar Majene didampingi Dirjen Sumber daya Iptek dan Dikti, Ali Ghufron Mukti. Dalam kunjungan kerjanya kali ini, Menteri mengunjung dua gedung Unsulbar di kampus baru Padha - Padhang, Tande Timur Majene, Sulbar yang mangkrak setelah aliran dana dari pusat terhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper