Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (Kapoksi PAN) di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro didakwa menerima suap senilai Rp7,4 miliar dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Terdakwa Andi Taufan Tiro selaku anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 bersama-sama dengan Amran Hi Mustary, Imran S Djumadil dan Quraish Lutfhi telah menerima uang sejumlah Rp3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura atau setara Rp2,5 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan 101.807 dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dari Hengky Poliesar selaku Direktur Utama PT Martha Tehnik Tunggal," kata jaksa penutut umum KPK Mochamad Wiraksajaya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Tujuan pemberian itu adalah agar Andi Taufan menyalurkan program aspirasinya dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta mengarahakan Abdul Khir dan Henky Polesar sebagai pelaksana proyek itu.
Awalnya pada 14 September 2015, Andi Taufan mengikuti rapat informal yang dihadiri pimpinan Komisi V DPR, beberapa Kapoksi Komisi V DPR dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono yang membahas permintaan Komisi V agar usulan program aspirasi anggota KOmisi V DPR yagn sebagian sudah masuk sejak Juli 2015 diakomodir, dan kesepakatannya setiap anggota Komisi V DPR akan mendapat jatah proyek program aspirsi.
Mantan Ketua Fraksi PAN Didakwa Terima Rp7,4 Miliar
Mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (Kapoksi PAN) di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro didakwa menerima suap senilai Rp7,4 miliar dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium