Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti promosi jabatan yang diberikan kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Komisioner KPK, La Ode M. Syarief mengatakan, seharusnya Sudung yang namanya sempat terseret dalam perkara suap PT Brantas Abipraya tidak ditempatkan ke dalam posisi yang strategis.
“Kami sebenarnya tidak ikut campur. Tapi kami berharap, seseorang yang dicurigai dan masih dalam proses memperjelas statusnya, seharusnya tidak mendapatkan posisi strategis,”ujarnya di Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Walau demikian, dia mengatakan masalah promosi merupakan kewenangan dari Kejagung. KPK sebagai lembaga yang berada di luar institusi tersebut hanya memberikan saran saja.
"Kami berharap, orang-orang yang ditempatkan berdasarkan kemampuannya,”jelasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor: KEP – 018/A/JA/01/2017, Sudung Situmorang mendapat promosi jabatan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus).
Adapun, nama Sudung sempat disebut terlibat dalam perkara suap yang dilakukan perusahaan BUMN PT Brantas Abipraya.
Sudung waktu itu sempat turut diamankan dan juga diperiksa oleh KPK bersamaan dengan penangkapan tiga orang lainnya.
Hingga kini, KPK mengaku masih mengkaji kasus yang menyeret petinggi perusahaan milik negara itu yakni Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko.