Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Penodaan Agama : Megawati Dilaporkan ke Polisi

Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman melaporkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri/pdip
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri/pdip
Kabar24.com, JAKARTA--Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, Baharuzaman melaporkan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.


"Jadi kemarin dilaporkannya. Isi laporan tersebut dalam kaitan pidato Bu Mega di acara HUT PDIP ke 44 yang ditayangkan di televisi. Pelapor berasal dari Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan ke polisi terkaitan dugaan penodaan agama," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017 itu, Megawati dituduh telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 156 dan atau 156a KUHP.

Baharuzaman menengarai ada unsur penodaan agama dalam ucapan yang dilontarkan Mega ketika menyaksikan pidato sambutan Mega dalam acara HUT PDIP ke 44 di televisi.

"Setelah menyaksikan tayangan pidato terlapor di TV, pelapor kemudian mengunduh video pidato sambutan terlapor di Youtube dan menyimpannya dalam bentuk CD," kata Rikwanto.

Adapun kata-kata Megawati yang menurut Baharuzaman diduga menodai agama adalah "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."

Penyidik Bareskrim akan memroses laporan tersebut sebagaimana laporan lainnya. "Akan diproses seperti laporan biasa," kata Rikwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper