Kabar24.com, JAKARTA--Sidang Paripurna DPR hari ini menyepakati revisi UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 menjadi RUU usul inisiatif DPR setelah 10 fraksi menyampaikan sejumlah pandangannya secara tertulis.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut sebanyak 308 anggota DPR dan menyatakan setuju atas usul inisiatif tersebut. Kali ini pandangan fraksi diserahkan secata tertulis meski biasanya dibacakan di depan rapat paripurna.
"Apakah RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi RUU Usul DPR RI dapat disetujui?," tanya Fahri yang langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR di rapat paripurna. Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU MD3 akan dibahas DPR melalui Badan Legislatif (Baleg).
Pembahasan akan dilanjutkan bersama perwakilan dari pemerintah. Pimpinan DPR, ujar Fahri, akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo soal keputusan rapat Paripurna kali ini.
"Pembahasan lainnya akan dilanjutkan di Baleg," kata Fahri.
Revisi UU MD3 sebelumnya diusulkan PDIP setelah Setya Novanto kembali duduk menjadi Ketua DPR menggantikan Ade Komarudin. Partai tersebut kemudian meminta penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR untuk mengakomodir partai pemenang pemilu 2014 tersebut.
Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan ada empat hal dalam UU MD3 yang diusulkan untuk direvisi.
Keempat hal tersebut meliputi fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), fungsi Badan Legislasi, penambahan pimpinan MPR dan DPR, serta penambahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Politisi Partai Gerinda itu menjelaskan, untuk penambahan kursi pimpinan MPR RI dan DPR RI diusulkan ditambah untuk pemenang Pemilu.
Usulan tersebut, kata dia, masih terbuka untuk dibahas oleh fraksi-fraksi di DPR RI bersama Pemerintah.
Menurut Supratman, revisi tersebut juga melihat dinamika politik nasional yang berkembang. "Dinamika politik terus bergulir. Ada kemungkinan, UU MD3 ini nantinya direvisi lagi," katanya.
UU MD3 terkait pimpinan DPR dan MPR sempat terjadi perubahan. Bila sebelumnya pimpinan DPR dan MPR berdasarkan keterwakilan suara di DPR, namun dalam Pemilu 2014 diubah berdasarkan paket/voting yang diusulkan partai politik.