Kabar24.com, JAKARTA – Harta kekayaan Emirsyah Satar, bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. naik cukup signifikan selama kurun waktu 2010 hingga 2013.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), per 1 Juli 2010 harta Emirsyah mencapai Rp19, 96 miliar. Angka ini naik cukup signifikan pada Desember 2013 menjadi Rp49,7 miliar.
Jumlah harta tersebut terdiri dari harta tak bergerak dan hartanya bergerak. Komposisi harta tak bergerak milik Emirsyah, meliputi tanah dan bangunan yang pada tahun 2010 nilai asetnya mencapai Rp15, 56 miliar.
Pada tahun 2013 nilai asetnya bertambah seiring bertambahnya aset Emirsyah di Singapura, Jakarta, dan Melbourne Australia menjadi Rp42,57 miliar.
Selain harta tak begerak, laporan harta kekayaan tersebut juga menunjukkan penambahan harta bergerak milik Emirsyah, tahun 2010 dia tercatat memiliki harta bergerak berupa empat mobil senilai Rp956 juta, tahun 2013 meningkat menjadi lima mobil senilai Rp1,7 miliar.
Dalam laporan yang diterima Bisnis, Jumat (20/1/2017), tercatat juga harta bergerak lainnya, seperti logam mulia, batu mulia, barang antik, dan barang seni.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce kepada Garuda Indonesia. Dia diduga menerima uang sekitar Rp20 miliar terkait pengadaan mesin tersebut.
Untuk mengungkap kasus itu KPK telah melakukan penyidikan selama dua hari pada 18—19 Januari, dan melakukan penggeledahan di beberapa titik antara lain kediaman tersangka Emirsyah Satar di Grogol Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kediaman SS di daerah Cilandak Barat Jakarta Selatan, Gedung MRA di Jalan TB Simatupang Jaksel yang merupakan kantor tersangka SS dan sebuah rumah di Jatipadang serta sebuah rumah di Bintaro Pesanggrahan.