Bisnis.com, JAKARTA - Proses pengalihan lembaga nonstruktural diharapkan dapat diproses sesegera mungkin, terutama bagi lembaga nonstruktural yang memiliki aset.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Presiden No. 116/2016 membubarkan sembilan lembaga nonstruktural (LNS). LNS tersebut lantas dialihkan ke kementerian-kementerian tertentu.
Kementerian dan lembaga yang mendapat pelimpahan tugas dan fungsi lembaga nonstruktural yang dihapuskan Presiden diminta untuk langsung menyesuaikan diri terutama menyangkut proses bisnis.
Rini Widyantini, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, meminta kementerian dan lembaga yang mendapat pelimpahan tugas dan fungsi LNS tersebut untuk segera menyesuaikan diri.
"Kami berharap kementerian dan lembaga untuk segera melakukan penyesuaian pengalihan terutama menyangkut proses bisnis," katanya dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jumat (20/1/2017).
Menurut Rini, jika LNS yang dibubarkan tersebut memiliki aset pengalihannya harus dilakukan secepat mungkin. Selain itu, proses integrasi kepegawaian dari LNS yang sudah dibubarkan ke kementerian tertentu.
"Kami berharap tidak ada pegawai yang dirugikan atas pembubaran LNS ini. Ke depan fungsi-fungsi LNS ini bisa berjalan lebih optimal," ujar Rini.
Salah satu LNS yang jumlah pegawainya cukup banyak yakni Dewan Kelautan Indonesia (DKI). Karena itu, Rini meminta Kemenetrian Kelautan dan Perikanan untuk segera memroses pengalihan status pegawai.
Dengan pembubaran sembilan LNS ini, ke depan tidak ada lagi pengangkatan pegawai, juga tidak ada lagi aktivitas, sehingga tidak ada anggaran yang harus dikeluarkan.
Sembilan LNS dibubarkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan negara.
Adapun, sembilan lembaga nonstruktural yang dibubarkan yakni Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun.
Adapun yang lainnya adalah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.