Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan organisasi masyarakat yang melanggar hukum harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Dia mengatakan di negara hukum, tak satu pun ormas atau golongan bisa melanggar atau menabrak dasar negara yakni Pancasila.
"Kita negara hukum. Tidak ada satu pun organisasi masyarakat yang melanggar atau menabrak dasar negara kita," kata Prasetyo di Jakarta pada Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, pemerintah sedang menyempurnakan Undang-Undang Ormas untuk mengendalikan supaya semua pihak bisa memahami aturan main yang berlaku.
"Pemerintah sedang berupaya menyempurnakan UU tentang Ormas, supaya masing-masing pihak harus tahu persis di mana mereka berada," ucapnya.
Jika penyempurnaan undang-undang itu bisa direalisasikan, proses pengawasan terhadap ormas pun bakal mudah dilakukan. Hal itu juga membantu aparat penegak hukum menindak ormas yang bertindak di luar ketentuan.