Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memastikan uang kuliah tunggal tidak akan mengalami kenaikan pada 2017.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengaku sudah menerbitkan peraturan mengenai pengaturan uang kuliah tunggal (UKT) tersebut.
"Kalau ada yang menaikkan UKT, saya coret," kata Nasir saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/1/2017).
Dia menuturkan, besaran UKT masing-masing kampus disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan diputuskan melalui rektor. Tentu saja, besaran dana tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak kementerian.
Kemenristek-Dikti akan menjalankan fungsi kontrol dan evaluasi, agar rektor tidak dengan bebas menetapkan UKT yang bisa membebankan mahasiswa.