Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Agama berharap Penetapan Presiden No. 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak disalahgunakan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, pembuatan beleid tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya pihak maupun organisasi yang mengaku sebagai tokoh agama pada saat itu. Padahal, ajarannya bertolakbelakang dari esensi agama.
"Penetapan tersebut masih relevan, hanya saja pelaksanaannya harus tepat dan tidak disalahgunakan untuk menghukum orang untuk tujuan lain," kata Lukman saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/1/2017).
Dia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sempat melakukan uji materi. Putusannya, aturan tersebut masih sangat relevan dengan konteks saat ini.
Penetapan tersebut, lanjutnya, harus dimaknai sebagai alat agar masing-masing isi ajaran agama tidak dijadikan menyimpang oleh pihak manapun. Penyimpangan ajaran agama berisiko menimbulkan kerawanan sosial dan perpecahan bangsa.