Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 123/2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagai aturan pelaksana alokasi dana APBN terhadap daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Menurut Perpres ini, dalam rangka penganggaran DAK Fisik, maka kepala daerah menganggarkan dalam APBD dan atau APBD Perubahan.
Adapun, bidang/subbidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan atau APBD Perubahan akan dilaksanakan sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
“Dalam hal Perpres mengenai rincian APBN diterima setelah Ketentuan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara ditetapkan, maka penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD,” bunyi Pasal 4 ayat (3,4) Perpres ini, yang dikutip Selasa (17/1/2017).
Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) teknis berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik.
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat rincian dan lokasi kegiatan, target output kegiatan, prioritas lokasi kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan dan kegiatan penunjang.