Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun untuk memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Meski sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, KPK masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Samsu Umar Abdul Samiun/SUS) untuk memenuhi panggilan guna diperiksa, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
"KPK akan menyampaikan panggilan kembali yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2017. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena panggilan sudah dilayangkan sebelumnya," ujar Febri Diansyah.
KPK sudah memanggil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebanyak 2 kali yaitu pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017 namun kedua panggilan itu tidak dipenuhi oleh Samsu.
"Kedua panggilann tersebut ditujukan kepada alamat yang pernah ditulis SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) saat berada di KPK yaitu di rumah dinas. Panggilan kedua kita 'back-up' dengan mengirimkan fax, namun ada permintaan penjadwalan ulang dari penasihat hukum dengan mengatakan surat panggilan baru dierima sekitar 1 hari sebelum jadwal pemeriksaan," tambah Febri.
Seharusnya Samsu menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/1), namun Samsu lagi-lagi tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Ada permintaan penjadwalan ulang setelah pilkada, tapi KPK menolak dan memberi kesempatan hingga kemarin dan kami berharap panggilan yang kita layangkan segera ini dipatuhi dan tersangka datang ke KPK," ungkap Febri.
Saat ini Samsu pun sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
"Kita sudah siapkan tim dan akan menghadapi praperadilan tersebut. Kita akan menghadapi. Kami meyakini bukti cukup kuat untuk perkara tersebut di tingkat penyidikan bila tersangka punya bukti dan argumentasi lain silakan saja tapi penyidik meyakini bukti kami cukup, dan KPK juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lain," ungkap Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 Akil Mochtar terkait pilkada Buton pada Agustus 2011.
Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Buton pada Juli 2012. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.
Putusan itu digugat ke MK oleh tiga pasangan calon yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad.
Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.
Putusan MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012 sehingga hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.
Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki oleh Ratu Rita Akil.
Sehingga pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan Akil mengirim SMS kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.
Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.
KPK:Bupati Buton Diberi Kesempatan Penuhi Panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun untuk memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 menit yang lalu
KPK Telusuri Aset Emas hingga Valas Tersangka Kasus ASDP

47 menit yang lalu
Setelah BBM Kini Geger Beras Oplosan, Sampai Kemana Kasusnya?
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
