Kabar24.com, JAKARTA- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mendesak DPR untuk segera membahas RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Desakan ini dilontarkan setelah terjadinya kasus pelecehan seksual yakni pemerkosaan dan pembunuhan gadis kecil berusia 4 tahun di Papua pada 10 Januari lalu.
LBH APIK meminta Setiap Fraksi DPR RI untuk mengawal kasus kekerasan Seksual di Papua melalui perwakilan anggotanya agar proses hukum pada pelaku kekerasan seksual yang disertai pembunuhan ini sampai tuntas.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga diminta untuk segera menetapkan status darurat kekerasan seksual. Di sisi lain, hukuman untuk pelaku kekerasan juga harus setimpal.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk dalam Prolegnas 2017," kata Koordinator LBH APIK Veni Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/1/2017).
DPR juga harus segera membentuk Panitia Kerja untuk membahas RUU Penghapusan Kekersan Seksual, agar bisa disahkan pada tahun ini. Mereka juga meminta pembahasan regulasi ini dilakukan secara terbuka.