Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Pemanfaatan Sarana Umum di Jambi Ditindak Tegas

Wali Kota Jambi Syarif Fasha menindak tegas pelanggaran penggunaan sarana umum untuk kepentingan komersial di kawasannya.
Wali Kota Jambi saat menegur kru kontainer/dokumentasi
Wali Kota Jambi saat menegur kru kontainer/dokumentasi

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Jambi Syarif Fasha menindak tegas pelanggaran penggunaan sarana umum untuk kepentingan komersial di kawasannya.

Hal tersebut diungkapkannya pasca menemukan sebuah kontainer melakukan bongkar muat barang elektronik di atas trotoar yang notabenenya merupakan sarana milik umum.

Fasha menjelaskan kegiatan tersebut melanggar aturan yang melarang mobil berukuran besar melakukan bongkar muat di dalam kota.  Ia juga terus meminta penjelasan kepada penanggung jawab kendaraan itu.  

"Trotoar ini milik pejalan kaki, bukan untuk anda! Kami susah membangunnya anda menghancurkanya," tegas Fasha.

Fasha minta mobil itu menghentikan aktivitasnya.  Dan Ia pun langsung menghubungi petugas kepolisian melalui ponselnya untuk menindak kendaraan serta pihak-pihak terkait dengan kegiatan tersebut.

Mobil kontainer asal Jakarta bernopol B 9382 FXS bermuatan barang-barang elektronik, yang dipergoki Wali Kota itu langsung digiring aparat menuju Satlantas Polresta Jambi.

Dia menjelaskan aktivitas semacam itu bisa merusak sarana umum yang dan merugikan daerah, sehingga sudah sewajarnya semua pihak menjaga dan merawat sarana umum yang dibiayai dari APBD itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper