Kabar24.com, JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy menjadi salah satu saksi yang diperiksa terkait dugaan kasus perencanaan makar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena dia terlihat hadir dalam sejumlah pertemuan yang diduga terkait dengan perencanaan makar seperti pada 17 November dan 20 November.
Usai pemeriksaan yang berlangsung selama 15 jam, Ichsanuddin mengemukakan pendapatnya terkait penyematan status tersangka kepada sejumlah orang yang diduga telah melakukan perencanaan aksi makar.
Menurutnya, dalam penetapan tersebut harus dibuat jelas terkait pengertian kata makar, serta sejumlah bukti yang dimiliki penyidik.
"Posisi besarnya tergantung rumusan formula makar seperti apa, kalau bertanya kepada saya. Pertama, pengertian makar apa, lalu bukti apa yang dimiliki penyidik untuk menempatkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa (10/1/2016).
Dia mencontohkan kemungkinan adanya irisan antara definisi makar yang ada dengan hak kebebasan berpendapat.
"Sepanjang definisi makar misalnya, tidak cocok dengan hak kebebasan menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan, maka mestinya dalam kasus kajian harus dilakukan dengan kajian, buku harus dengan buku," jelasnya.
Namun, terkait tindakan sejumlah orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Tergantung pihak kepolisian. Saya tidak bisa memegang penyidikan," pungkasnya.