Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahakamah Agung (MA) bakal menggelar sidang terhadap Pangeran Napitupulu seorang hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan, setelah pada tanggal 13 Desember tahun lalu, sidang urung dilakukan lantaran hakim yang ditengarai menerima suap tersebut sakit.
"Hari ini Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap satu hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," tulis Humas MA dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2017).
Adapun sidang itu merupakan tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Komisi Yudisial RI tanggal 26 September 2016 lalu.
Hasil pemeriksaan KY menunjukkan dugaan bahwa, hakim yang bersangkutan menerima suap terkait pengurusan sebuah perkara.
Saat terjadinya perkara tersebut, Pangeran menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kalimantan Tengah.
Dia terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena telah membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di PN Rantau Prapat, Sumatra Utara.