Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sembilan Cara Cegah Kebocoran Keuangan Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai serius menata tata kelola pengawasan keuangan daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. /antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. /antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai serius menata tata kelola pengawasan keuangan daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memaparkan sembilan langkah untuk membenahi tata kelola keuangan daerah yang sampai kini dianggap rawan kebocoran.

“Tujuannya agar semua peruntukan keuangan tepat sasaran dan kebutuhan publik,” kata Tjahjo dalam kerterangan tertulisnya yang dikutip pada  Selasa (3/1/2017).

Dia mengatakan, salah satu  kunci untuk mencegah kebocoran keuangan daerah ada pada tahap pembahasan.

Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara terbuka bila perlu menggunakan e-budgeting. Selain itu, dalam proses pembahasan anggaran, eksekutif dan legislatif di daerah harus duduk bersama.

Adapun, sembilan catatan Mendagri terkait pencegahan kebocoran keuangan daerah yakni:

Pertama, daerah harus menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Kedua, melakukan sistem pengendalian internal dengan memetakan risiko, membangun sistem pengendalian keuangan, dan melakukan pengawasan internal.

Ketiga, melakukan pengawasan manajemen keuangan, dimulai dari review dokumen perencanaan dan review dokumen anggaran pada saat sebelum menetapkan APBD.

Keempat, Inspektorat Kemendagri dan inspektorat daerah harus terus melakukan pengawasan dengan fokus area yang berisiko atau rawan korupsi. Misalnya dalam hal  perizinan, hibah bansos, pajak retribusi, pengadaan barang jasa dan perencanaan anggaran.

Kelima, Kemendagri memperkuat pengendalian atas kinerja inpektorat daerah untuk pengawasan akuntabilitas. Lalu keenam, pengendalian atas kinerja satgas saber pungli di daerah.

Ketujuh, Kemendagri melakukan pengendalian khusus atas rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan transparansi pengelolaan keuangan untuk diakses publik.

Kedelapan, daerah harus melakukan audit secara independen (probity audit) atas pengadaan barang dan jasa yang berpotensi penyelewengan, penggunaan anggaran dan sumber daya yang besar. Kesembilan, daerah harus membuat unit pengaduan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper